HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setiap tanggal 17 Juli, dunia memperingati Hari Keadilan Internasional (World Day for International Justice). Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingat pentingnya penegakan hukum internasional serta upaya mengakhiri impunitas terhadap pelaku kejahatan berat yang mengancam kemanusiaan.
Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan diadopsinya Statuta Roma pada 17 Juli 1998, sebuah perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Lahir dari Konferensi di Roma
Statuta Roma disepakati dalam Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung di Roma, Italia. Saat itu, sebanyak 120 negara menyetujui pembentukan pengadilan permanen yang memiliki kewenangan mengadili pelaku kejahatan internasional paling serius.
Setelah memperoleh jumlah ratifikasi yang dipersyaratkan, Statuta Roma resmi berlaku pada 1 Juli 2002, sekaligus menandai berdirinya Mahkamah Pidana Internasional yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda.
Mengadili Kejahatan Berat
Mahkamah Pidana Internasional dibentuk untuk menangani empat jenis kejahatan utama yang dianggap paling serius dalam hukum internasional.
Keempatnya meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta kejahatan agresi.
ICC hanya dapat menangani perkara apabila negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak bersedia mengadili pelaku melalui sistem peradilan nasional. Karena itu, keberadaan pengadilan ini bersifat melengkapi, bukan menggantikan, sistem hukum masing-masing negara.
Hari Keadilan Internasional mulai diperingati secara luas sejak Konferensi Peninjauan Statuta Roma yang digelar di Kampala, Uganda, pada 2010.
Melalui peringatan tersebut, berbagai negara, organisasi internasional, hingga kelompok masyarakat sipil diajak memperkuat komitmen dalam melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan para pelaku kejahatan berat tidak lolos dari proses hukum.
Tantangan Penegakan Hukum Internasional
Meski telah menjadi tonggak penting dalam sistem peradilan internasional, keberadaan ICC masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak semua negara menjadi pihak dalam Statuta Roma, sehingga yurisdiksi pengadilan ini tidak berlaku secara universal.
Selain itu, proses penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus internasional sering kali menghadapi hambatan politik, keamanan, hingga sulitnya menangkap para tersangka yang berada di luar jangkauan pengadilan.
Meski demikian, Hari Keadilan Internasional tetap menjadi pengingat bahwa keadilan bagi korban kejahatan kemanusiaan merupakan tanggung jawab bersama masyarakat dunia. Peringatan ini sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama internasional agar pelaku genosida, kejahatan perang, maupun pelanggaran hak asasi manusia berat dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.


