JAKARTA – Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengusut berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun, ia mengingatkan agar Polri juga segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, yang hingga kini dinilainya belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kelrey mengatakan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh perkara yang telah ditangani kepolisian harus diproses secara profesional tanpa membedakan siapa pihak yang terlibat.
“Jika Polri tidak segera menyelesaikan kasus Firli Bahuri, maka publik dapat menilai bahwa penanganan perkara ini memiliki tendensi politik,” ujar Kelrey dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, Polri perlu membuktikan bahwa asas equality before the law benar-benar diterapkan dalam setiap penanganan perkara. Ia berharap tidak ada kesan bahwa proses hukum berjalan cepat terhadap satu kasus, namun lambat terhadap perkara lainnya.
Kelrey juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum, termasuk perkara dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri maupun penyidikan dugaan korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik dan dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah.
Ia menilai seluruh kasus tersebut perlu diselesaikan secara transparan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung.
Sekadar diketahui, bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua KPK, Komjen Pol (purn) Firli Bahuri, bermula dari dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tengah ditangani KPK. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik memeriksa puluhan saksi, menyita berbagai barang bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada November 2023. Penetapan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli sendiri telah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana disangkakan.
Sejak berstatus tersangka, proses hukum perkara tersebut beberapa kali mengalami dinamika. Firli mengajukan sejumlah upaya hukum, termasuk gugatan praperadilan, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti. Namun hingga kini perkara tersebut belum dilimpahkan ke tahap penuntutan sehingga masih berada dalam penanganan penyidik Polda Metro Jaya.
Perjalanan kasus yang cukup panjang itu kemudian memunculkan berbagai sorotan dari publik dan sejumlah kalangan masyarakat sipil. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara maupun mantan pejabat lembaga penegak hukum.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya beberapa kali menegaskan penyidikan perkara Firli Bahuri tetap berjalan dan penyidik terus melengkapi seluruh unsur pembuktian sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Hingga saat ini, Firli Bahuri masih berstatus sebagai tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


