JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras dugaan kedatangan puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang disebut berupaya mengintervensi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani bersama oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut pihaknya menerima informasi bahwa puluhan orang yang diduga anggota TNI, dipimpin dua perwira berpangkat brigadir jenderal, mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis pagi (9/7/2026).
“Indonesia Police Watch mengecam keras tindakan puluhan orang yang diduga anggota TNI yang dipimpin oleh dua orang anggota TNI berpangkat Brigjen TNI dengan membawa senjata mendatangi Dirkrimsus Polda Metro Jaya, yang diduga akan melakukan intervensi atas kerja pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh joint committee Kortas Tipikor Mabes Polri dengan Krimsus Polda Metro Jaya,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Sugeng, rombongan tersebut diduga hendak mengambil secara paksa saksi maupun barang bukti yang sedang diperiksa penyidik. Barang bukti itu disebut berasal dari penggeledahan di Kafe de’Clan, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
“Kedatangan orang-orang yang diduga oknum TNI ini diinformasikan hendak mengambil secara paksa saksi-saksi dan barang bukti yang sedang diperiksa oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
IPW menyebut barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta emas batangan dengan nilai yang diklaim setara Rp541 miliar. Sugeng juga mengklaim kedua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang pejabat utama di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sugeng menilai, apabila informasi tersebut benar, tindakan oknum TNI itu berpotensi mencoreng nama baik institusi TNI dan menimbulkan kesan bahwa TNI tidak menghormati proses hukum.
“Tindakan oknum-oknum TNI ini dapat mencemarkan nama baik institusi TNI dan merusak citra TNI sebagai institusi negara yang selama ini mendapat tingkat kepercayaan publik tertinggi,” ujarnya.
Karena itu, IPW mendesak Panglima TNI segera mengambil langkah tegas.
“Indonesia Police Watch mendesak Panglima TNI untuk menertibkan kesatuan-kesatuan yang ada di bawahnya serta menertibkan anggota-anggota yang menjadi oknum ini agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum maupun kode etik institusi TNI,” kata Sugeng.
IPW juga menilai dugaan upaya mengambil saksi maupun barang bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice.
“Karena ini adalah perkara korupsi, mereka dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice. POM TNI harus segera turun, Panglima TNI harus memerintahkan POM TNI menindak oknum-oknum anggota TNI yang terlibat,” tegasnya.
Di sisi lain, Sugeng meminta Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap menjalankan proses penyidikan secara profesional, cermat, dan akuntabel agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum.
IPW juga menduga tindakan tersebut bukan merupakan perintah resmi pimpinan TNI, melainkan dilakukan oleh oknum yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang berkepentingan dengan perkara tersebut.
“Kejaksaan yang selama ini menunjukkan kinerja yang baik bisa dipertanyakan dan tidak dipercaya publik apabila ada oknumnya yang menggunakan segala cara dengan memanfaatkan oknum TNI menghalangi proses pemberantasan korupsi oleh Polri yang menjadi amanat Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Sugeng.


