HOLOPIS.COM, DENPASAR/strong> – Tes urine mendadak mengungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta positif narkoba. Propam Polda Bali bergerak memeriksa dan mendalami dugaan pelanggaran.
Tes urine mendadak yang digelar di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap temuan mengejutkan.
Seorang perwira yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Temuan tersebut langsung memicu langkah cepat dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Tanpa menunggu lama, perwira yang bersangkutan diperiksa untuk mengusut dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, hingga kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy membenarkan adanya seorang anggota yang hasil tes urinenya menunjukkan indikasi positif narkoba.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Iptu MDP masih berlangsung sehingga kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status hukum maupun sanksi yang akan dijatuhkan.
“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Bali,” kata Ariasandy, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan, hasil tes urine merupakan pintu masuk untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Propam akan menelusuri berbagai aspek, mulai dari riwayat penggunaan narkotika, dugaan keterlibatan pihak lain, hingga memastikan apakah terdapat pelanggaran yang berimplikasi pada proses etik maupun pidana.
Polda Bali, kata Ariasandy, menerapkan kebijakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
Tidak ada perlakuan khusus meskipun yang bersangkutan merupakan pejabat di lingkungan kepolisian.
“Semua anggota diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena Iptu MDP menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta. Jabatan tersebut memiliki peran penting dalam penanganan berbagai perkara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Kuta.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang pejabat reserse dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak ditangani secara terbuka dan profesional.
Tes urine yang mengungkap kasus tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal yang rutin dilakukan Polda Bali.
Pemeriksaan mendadak menyasar personel di berbagai satuan sebagai upaya memastikan seluruh anggota tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika selama menjalankan tugas.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat disiplin internal sekaligus menjaga integritas aparat penegak hukum.
Kepolisian menilai pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan sendiri agar penegakan hukum memiliki legitimasi di mata masyarakat.
Selain pemeriksaan oleh Propam, Polda Bali masih menunggu hasil pendalaman untuk memastikan penyebab hasil tes urine tersebut.
Pemeriksaan lanjutan dapat mencakup asesmen medis maupun uji laboratorium sebagai bagian dari pembuktian.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, Iptu MDP dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Kepolisian yang berlaku.
Sementara jika penyidik menemukan unsur tindak pidana narkotika, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, Polda Bali belum mengungkap jenis narkotika yang diduga digunakan maupun sejak kapan dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi.
Polisi juga belum memberikan informasi mengenai apakah yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Polda Bali memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah pemeriksaan selesai.
Institusi tersebut menegaskan tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan dan berkomitmen menindak setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika pelanggaran itu dilakukan oleh perwira yang menduduki jabatan strategis.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten di lingkungan aparat penegak hukum.
Transparansi dan ketegasan dalam menangani pelanggaran internal dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


