JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur, yang berlangsung pada periode 2016–2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DPP, yang menjabat Direktur Utama PTPN XI pada 2015–2017, serta TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, DPP diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan proyek dengan membuka jalan bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti dan memenangkan tender.
“Serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Yusuf, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, DPP juga diduga mengarahkan pembentukan konsorsium kerja sama operasi (KSO) WBM dalam proyek tersebut.
Sementara itu, tersangka TD diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek serta melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Penyidik juga menduga perusahaan yang dipimpinnya tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan dalam proyek serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee. Akibatnya, tahapan commissioning proyek tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Kortastipidkor menyebut kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga melapisnya dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023,” tegas Yusuf.
Kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes masih terus dikembangkan. Penyidik Kortastipidkor Polri membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain seiring proses pembuktian yang masih berlangsung.


