Cekcok Berujung Maut, Pemuda di Lumajang Bunuh Kekasihnya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengungkap fakta memilukan. Seorang pemuda berinisial RA (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, MTA (22), di rumah korban usai keduanya terlibat pertengkaran.

Peristiwa tragis itu diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami pelaku setelah terjadi adu mulut dengan korban. Hubungan asmara yang telah terjalin sekitar satu tahun berakhir dengan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di dalam kamarnya.

“Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, Minggu (5/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pertengkaran antara keduanya diduga dipicu oleh ucapan korban yang dianggap menyinggung kehormatan orang tua pelaku. Emosi RA disebut memuncak hingga akhirnya melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap korban.

Penyidik mengungkapkan, pelaku awalnya menyerang korban menggunakan sepotong kayu. Saat korban berusaha berteriak meminta pertolongan, mulutnya disumpal menggunakan kain.

Setelah itu, korban diduga dibunuh dengan cara dijerat menggunakan celana jins pada bagian leher hingga meninggal dunia.

- Advertisement -

Jenazah MTA ditemukan pada Sabtu (4/7/2026) malam di atas tempat tidur dalam kondisi tanpa busana dan terdapat luka akibat tindak kekerasan. Penemuan tersebut menggegerkan warga sekitar karena sebelumnya tidak ada yang menduga telah terjadi tindak pidana di rumah korban.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. Setelah kejadian, RA disebut sempat menghubungi salah seorang tetangga korban dan meminta agar rumah korban diperiksa dengan alasan MTA tidak dapat dihubungi sejak pagi.

Skenario tersebut diduga dibuat agar orang lain menjadi pihak pertama yang menemukan jasad korban. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan RA dalam peristiwa tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, RA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik Satreskrim Polres Lumajang. Pengakuan itu diperkuat dengan barang bukti dan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan aparat kepolisian.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum aksi pembunuhan terjadi.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan,” ujar AKP Ari Aulia.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Fisca Dwi Astuti
Fisca Dwi Astuti
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU