KPK Penjarakan Syah Afandin Gegara Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

0 Shares

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Selain mengusut dugaan suap proyek, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Syah Afandin dengan nilai mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Menurut penyidik, uang tersebut diduga berasal dari sejumlah praktik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk terkait proses mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah.

- Advertisement -

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” ucapnya.

KPK selanjutnya menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Medan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Achmad.

Dalam perkara ini, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang diketahui merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi operasi tangkap tangan terbaru KPK yang menjerat kepala daerah, setelah sebelumnya lembaga antirasuah juga melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU