JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoensia (BPK RI) mengintervensi temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Perkembangan pendalaman hal tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.
Taufik mengungkapkan hal itu sekaligus merespons apakah dugaan intervensi itu datang dari Bobby Adhityo Rizaldi selaku Anggota V BPK. Mengingat, salah satu ruang lingkup Anggota V BPK adalah terkait pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan yang juga masuk ranah BPK Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Itu sedang didalami oleh tim penyidik, tunggu saja perkembangannya,” ungkap Taufik dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (29/6/2026).
Sebelum menjabat anggota V BPK, Bobby Adhityo merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar tiga periode dengan daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II (Sumsel II). Dapil ini mencakup wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Ogan Ilir, serta Kota Prabumulih dan Kota Pagar Alam.
Soal pendalaman Intervensi itu juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pendalaman dilakukan menyusul temuan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada Selasa (24/6/2026) lalu.
Salah satu barang bukti yang diduga mengarah pada intervensi itu adalah dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim.
“Itu yang nanti akan didalami, karena ini kan temuannya dokumen bentuknya. Nah dari dokumen ini nanti kita akan klarifikasi, kita akan konfirmasi, ini pihak-pihak (BPK RI) mana saja yang kemudian diduga melakukan intervensi kepada pihak-pihak di BPK Sumsel untuk melakukan pengubahan temuan audit tersebut,” kata Budi.
Sejumlah aspek akan didalami penyidik KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan, peran dan kewenangan Bobby Adhityo Rizaldi selaku Anggota V BPK juga didalami. Salah satu upaya melalui pemeriksaan saksi-saksi. Kedepannya, Bobby juga berpeluang diperiksa KPK.
“Untuk peran masing-masingnya nanti kita akan cek dari keterangan-keterangan para saksi,” ucap Budi.
Terlebih, kasus dugaan suap terkait pengondisian audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim ini salah satunya menjerat pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga. Nama Bobby mencuat setelah KPK mengungkap bahwa Angga pernah menjadi staf ahli saat Bobby menjabat anggota DPR RI.
“Tentu ini jadi materi yang akan ditelusuri oleh penyidik. Ini pihak-pihak mana saja yang punya peran, intervensinya dari pihak siapa saja, bagaimana mekanismenya, semuanya akan didalami. Termasuk kaitannya dengan salah satu tersangka dari sisi swasta, Saudara AG, ini juga menjadi poin yang krusial tentunya dalam proses penyidikan perkara ini. Mengapa pihak swasta kemudian punya akses, punya power untuk melakukan pengubahan-pengubahan temuan audit BPK Perwakilan Sumsel terhadap Pemkab Muara Enim melalui Saudara TTN yang juga sebagai auditor, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Budi.
Sejumlah pihak telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Di antaranya, pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dan Titin Rita Lestari selaku ketua tim pemeriksa untuk Kantor BPK Perwakilan Sumsel. Lalu, Bupati Muara Enim, Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dugaan suap pengondisian hasil audit ini bertalian dengan dugaan rasuah pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim. Salah satu ‘penyakit’ terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

