HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Seorang pria berinisial AH (24) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membobol rekening milik korban dan menguras saldo hingga mencapai Rp15 juta.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencoba menebak PIN ATM menggunakan informasi tanggal lahir korban yang tercantum di KTP.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait pencurian kartu ATM yang terjadi di kawasan kampus Unismuh, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu M Ali Djaras, dikutip Rabu(24/6).
Peristiwa ini bermula ketika korban lalai meninggalkan kunci motor yang masih menempel pada kendaraannya.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membuka bagasi motor dan mengambil dompet korban yang berisi KTP serta kartu ATM.
Setelah mendapatkan kartu ATM dan identitas korban, pelaku kemudian menuju mesin ATM di Jalan Sultan Alauddin.
Di sana, ia mencoba beberapa kombinasi angka yang mengacu pada tanggal lahir korban hingga akhirnya berhasil mengakses rekening tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan. Setelah memperoleh ATM dan KTP korban, ia mencoba menebak PIN berdasarkan data tanggal lahir yang ada di identitas,” jelas Ali.
Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah mengetahui adanya transaksi mencurigakan yang mengurangi saldo rekeningnya. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rappocini.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Suprianto melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di Kabupaten Gowa.
Pelaku kemudian ditangkap di Perumahan Bumi Pallangga Mas, Gowa, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 01.30 Wita tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui telah melakukan penarikan tunai secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp15 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli peralatan motor, satu unit ponsel, serta kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Rappocini untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Ali.
Dia juga mengimbau masyarakat jangan menggunakan tanggal lahir di KTP untuk PIN ATM, kalau pun dipake kombinasikan dengan huruf besar dan tanda baca.

