Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Diduga Jadi Pelaku Utama Korupsi MBG

0 Shares

JAKARTA, Holopis.comKejagung menolak JC Sony Sonjaya dalam kasus korupsi MBG karena diduga pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak penyidik karena menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang dapat bekerja sama dengan penegak hukum dalam posisi justice collaborator.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026), menyatakan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan mendasar yang membuat penyidik memutuskan untuk menolak permintaan status kerja sama hukum tersebut.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung.

- Advertisement -

Penolakan ini, kata Syarief, didasarkan pada dua pertimbangan utama yang menjadi dasar evaluasi penyidik.

Pertama, Sony Sonjaya dinilai memiliki peran signifikan dalam perkara yang tengah diusut, bahkan diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam dugaan korupsi tersebut.

Kedudukannya sebagai mantan pimpinan di BGN membuatnya memiliki tanggung jawab strategis dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi bagian dari skema penyimpangan.

Dalam konstruksi perkara sementara yang ditelusuri penyidik, SPPG disebut menjadi salah satu titik krusial dalam pelaksanaan program MBG yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Sony, dalam kapasitasnya sebagai pejabat di lingkungan BGN, diduga memiliki peran dalam proses yang berkaitan dengan penetapan serta pengelolaan titik layanan tersebut.

Kejagung menilai, posisi tersebut tidak memungkinkan Sony untuk memperoleh status justice collaborator, yang umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama dan bersedia secara terbuka membantu penegak hukum membongkar perkara secara lebih luas.

Dalam praktiknya, JC biasanya diberikan kepada pihak yang memiliki kontribusi signifikan dalam mengungkap keterlibatan aktor lain yang lebih besar dalam suatu tindak pidana.

Pertimbangan kedua yang menjadi dasar penolakan adalah sikap Sony Sonjaya selama proses pemeriksaan.

Penyidik menilai bahwa dalam pemeriksaan terakhir, yang bersangkutan masih belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

Hal ini menjadi salah satu syarat penting dalam pemberian status justice collaborator, di mana pelaku harus bersikap kooperatif dan mengakui keterlibatannya dalam perkara yang sedang diusut.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelas Syarief.

Dengan belum terpenuhinya dua syarat utama tersebut, Kejagung menegaskan bahwa permohonan justice collaborator dari Sony Sonjaya tidak dapat diproses lebih lanjut.

Meski demikian, penyidik tetap menghargai sejumlah informasi yang telah disampaikan oleh tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung.

Syarief menyebutkan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh pihak terkait tetap menjadi bagian penting dalam upaya penyidikan untuk membuat perkara menjadi lebih terang.

Informasi tersebut akan tetap dianalisis dan diverifikasi oleh tim penyidik guna mendalami alur dugaan korupsi dalam program MBG yang saat ini tengah menjadi sorotan.

“Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa membuat terang kasus ini,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh Kejagung.

Program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat tersebut diduga mengalami penyimpangan dalam proses pelaksanaan, khususnya pada aspek pengelolaan dan penentuan titik layanan distribusi.

Penolakan status justice collaborator terhadap Sony Sonjaya menambah dinamika dalam penanganan perkara ini, mengingat peran strategis yang dimilikinya di lembaga terkait.

Penyidik kini masih terus mendalami keterkaitan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka lain masih dilakukan secara intensif untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah lanjutan dari penyidik dalam mengungkap secara lebih rinci dugaan penyimpangan program MBG yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Kejagung memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU