Rieke Desak Pemerintah Segera Perjelas Status Dokter Retaker

0 Shares

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum dan status akademik bagi peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter, namun belum dinyatakan lulus ujian kompetensi nasional.

Hal tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Kamis (18/6).

Menurut Rieke, persoalan yang dihadapi para peserta UKMPPD tidak bisa dipandang semata-mata sebagai masalah kelulusan ujian kompetensi.

“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” tegas Dr. Rieke Diah Pitaloka.

Ia menjelaskan persoalan tersebut berada di antara tiga rezim hukum yang saling berkaitan, yakni pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran.

Menurutnya, rezim pendidikan tinggi mengatur penyelesaian pendidikan dan pengakuan akademik, sementara sertifikasi kompetensi bertujuan memastikan lulusan memenuhi standar profesi kedokteran. Adapun registrasi praktik mengatur kewenangan seorang dokter untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

- Advertisement -

Rieke mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan secara tegas antara sertifikat profesi dokter dan sertifikat kompetensi.

Namun, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai, bahwa ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru menghubungkan keduanya dengan kelulusan UKMPPD, sehingga menimbulkan persoalan hukum bagi peserta yang telah menyelesaikan pendidikan profesi tetapi belum lulus ujian kompetensi.

Rieke menegaskan negara memang berkewajiban menjaga standar profesi dokter dan keselamatan pasien. Namun, pada saat yang sama negara juga harus melindungi hak konstitusional warga negara.

“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Karena itu, Rieke meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian bagi para peserta pendidikan profesi dokter yang saat ini masih berada dalam ketidakjelasan status.

Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Pertama, meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan kebijakan nasional yang memberikan kepastian status akademik bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter namun belum lulus UKMPPD.

“Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi,” kata Rieke.

Kedua, mendorong moratorium kebijakan drop out (DO) terhadap peserta retaker hingga tersedia regulasi nasional yang jelas dan seragam.

Ketiga, meminta harmonisasi regulasi antara putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Kesehatan untuk menghilangkan potensi tumpang tindih aturan.

“Harmonisasi regulasi diperlukan untuk memperjelas batas antara pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan registrasi praktik profesi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Keempat, Rieke mengusulkan pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur dan berkelanjutan bagi peserta retaker tanpa mengurangi standar profesi dokter.

“Program pembinaan dan remediasi harus menjadi instrumen penguatan kompetensi yang tetap menjaga mutu profesi dokter sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi peserta untuk mencapai standar yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Kelima, ia meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap dampak implementasi Pasal 213 UU Kesehatan terhadap hak pendidikan, kepastian hukum, hak atas pekerjaan, hingga potensi maladministrasi dalam pendidikan profesi dokter.

Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa mutu profesi dokter dan perlindungan hak asasi manusia harus berjalan beriringan.

“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” tegasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU