JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kemenkeu ungkap fakta mengejutkan di balik pencekalan Tyo Nugros terkait dugaan piutang negara yang menyeret perusahaan terafiliasi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akhirnya mengungkap alasan di balik pencekalan eks drummer Dewa 19, Tyo Nugros, yang sempat ramai diperbincangkan publik setelah dirinya gagal berangkat ke luar negeri untuk menghadiri agenda konser di Malaysia.
Pencekalan tersebut disebut bukan tanpa dasar, melainkan berkaitan dengan proses penanganan piutang negara yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Tyo Nugros.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari proses panjang penyelesaian kewajiban suatu badan usaha terhadap negara yang belum tuntas hingga saat ini.
“Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung cukup lama,” ujar Adi Wibowo dalam keterangan yang dikutip Holopis.com.
Pencekalan terhadap Tyo Nugros sendiri diajukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Permohonan tersebut kemudian diproses dalam sistem keimigrasian dan menghasilkan status cegah-tangkal yang aktif.
Menurut DJKN, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan piutang negara yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, pihak Kemenkeu tidak merinci secara detail jenis utang atau keterkaitan langsung Tyo Nugros dengan kewajiban finansial tersebut, selain menyebut adanya perusahaan yang terafiliasi.
“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Adi.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Tyo Nugros dilakukan berdasarkan permintaan resmi KPKNL Jakarta I.
Status tersebut terdeteksi ketika petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor di bandara.
Nama Tyo disebut telah masuk dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga keberangkatannya ke luar negeri otomatis ditunda.
Selain itu, paspor yang bersangkutan disebut turut diamankan sementara oleh pihak imigrasi sampai proses penyelesaian dengan KPKNL Jakarta I selesai dilakukan.
“Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan,” kata Dirjen Imigrasi dalam pernyataan sebelumnya.
Peristiwa ini berdampak langsung pada agenda profesional Tyo Nugros.
Ia dilaporkan batal tampil bersama Dewa 19 dalam konser bertajuk Cintaku Tertinggal di Malaysia yang digelar di Kuala Lumpur.
Kejadian tersebut terjadi ketika Tyo berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (5/6).
Dalam video yang beredar, Tyo mengaku tidak mengetahui secara rinci permasalahan yang menyebabkan dirinya dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
“Pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari KPKNL Jakarta I atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali,” ujar Tyo dalam video yang beredar di media sosial.
Meski tanpa kehadiran Tyo, konser Dewa 19 di Malaysia tetap berlangsung dengan mengganti posisi drummer menggunakan musisi lain.
Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh proses yang berjalan merupakan bagian dari penegakan aturan pengelolaan piutang negara.
Pemerintah melalui DJKN disebut memiliki kewenangan untuk melakukan langkah hukum administratif terhadap pihak yang memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, termasuk tindakan pencegahan perjalanan ke luar negeri.
Namun hingga kini, Kemenkeu belum mengungkap secara detail besaran maupun jenis kewajiban yang dimaksud, termasuk hubungan langsung antara Tyo Nugros dengan perusahaan yang disebut memiliki utang kepada negara.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik, mengingat Tyo dikenal luas sebagai musisi dan mantan personel band Dewa 19, bukan pelaku usaha aktif dalam sektor keuangan atau korporasi besar.
DJKN memastikan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelesaian administrasi piutang negara.
Pemerintah juga mendorong pihak terkait untuk segera berkoordinasi dengan KPKNL Jakarta I guna menyelesaikan kewajiban yang ada agar status cegah-tangkal dapat dicabut.
Dengan belum adanya penjelasan rinci mengenai substansi kasus, publik masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari Kemenkeu terkait duduk perkara sebenarnya di balik pencekalan yang melibatkan nama publik figur tersebut.
Kasus ini menambah sorotan terhadap mekanisme penagihan piutang negara, terutama ketika melibatkan individu yang memiliki keterkaitan tidak langsung dengan perusahaan yang disebut bermasalah.
Hingga kini, proses hukum administratif masih berjalan dan status pencekalan terhadap Tyo Nugros tetap berlaku sampai ada penyelesaian lebih lanjut antara pihak terkait dan negara.


