Dadan Hindayana Ditahan, Begini Nasib Ribuan Motor Listrik MBG yang Sudah Dibeli Negara

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Usai Dadan Hindayana ditahan dalam kasus dugaan korupsi MBG, nasib 21.801 motor listrik yang telah dibeli negara akhirnya mendapat kepastian.

Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan publik terkait nasib ribuan motor listrik yang telah dibeli menggunakan anggaran negara.

Motor listrik tersebut sebelumnya menjadi salah satu komponen pengadaan yang diduga mengalami penggelembungan harga dalam kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Namun, di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, Kejagung memastikan kendaraan operasional yang telah tersebar di berbagai daerah tidak akan disita secara keseluruhan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa motor listrik yang sudah digunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap dapat dimanfaatkan.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

- Advertisement -

Menurut Syarief, penyidik hanya akan mengambil sejumlah unit sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian perkara.

Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat proses hukum yang sedang berlangsung.

“Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan ribuan motor listrik MBG ditarik atau diamankan sebagai barang bukti.

Kejagung menegaskan fokus penyidikan saat ini berada pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, bukan pada penggunaan kendaraan yang telah beroperasi di lapangan.

Dalam penyidikan yang tengah berjalan, Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga terlibat dalam praktik mark up sejumlah pengadaan barang untuk program MBG.

Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,035 triliun.

Pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui vendor yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk terkait ketersediaan jaringan diler maupun bengkel aktif.

Penyidik menduga terdapat pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain motor listrik, sejumlah item pengadaan lain juga masuk dalam pendalaman aparat penegak hukum.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan aset yang telah digunakan masyarakat tetap dapat dimanfaatkan selama proses hukum berlangsung.

Pendekatan tersebut dilakukan agar penegakan hukum tidak menghambat operasional program di daerah.

Saat ini ketiga tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri dokumen pengadaan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keputusan untuk tidak menyita seluruh motor listrik MBG menunjukkan bahwa penyidik berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan pelayanan publik.

Di sisi lain, publik masih menanti hasil penyidikan yang diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam salah satu program strategis pemerintah tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU