HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur kembali diagendakan diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Selasa (2/6/20206). Bos biro travel dan umrah Maktour ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Kasus ini sebelumnya menyeret dua tersangka baru. Yakni, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka kasus ini.
Tak hanya Fuad Hasan, tim penyidik juga memanggil empat staf atau pegawai Maktour sebagai saksi. Keempat anak buah Fuad Hasan yang diagendakan diperiksa yakni, Laode Muh Suharto, Hadijah, Novi Alfiani, dan Lea Astrina.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
KPK mengingatkan para saksi, termasuk Fuad Hasan untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini.
“Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaran ibadah haji (2026) usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut. Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” tegas Budi.
Selain para pihak dari dari Maktour, penyidik juga menjadwalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut pada hari ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kasus ini, KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). Alhasil, Maktour dan perusahaan yang terafiliasi drngan Maktour serta perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (TO).
Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 30.000 dan kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000. Diduga PT Makassar Toraja (Maktour) atas perbuatannya tersebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Adapun Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406.000. Atas dugaan perbuatan tersebut, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 senilai Rp 40,8 miliar.



