DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran SARA

0 Shares

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dinilai menyinggung masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (26/5/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum karena pernyataan Abu Janda dianggap melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” kata Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Menurut DPP IKM, pernyataan tersebut muncul dalam sebuah rekaman video pidato yang diduga disampaikan Abu Janda saat berada di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam video yang beredar di media sosial, Abu Janda disebut melabeli wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah intoleran serta menyebut masyarakatnya dengan istilah “barbar”.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris menegaskan bahwa pihaknya secara khusus melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.

- Advertisement -

“Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda,” ujar Defrizal.

Defrizal menilai ucapan tersebut telah memicu keresahan di tengah masyarakat Sumatera Barat. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan istilah “barbar” dianggap sangat ofensif karena memiliki konotasi tidak beradab dan kejam.

Selain itu, DPP IKM menyerahkan sejumlah barang bukti digital berupa rekaman video yang beredar di platform media sosial, termasuk TikTok.

Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Braditi juga menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil.

“Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” ujarnya.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik dan menambah deretan kontroversi yang melibatkan nama Abu Janda di ruang publik digital Indonesia.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU