Prabowo Geram Kader Gerindra Main Gim dan Merokok Saat Rapat DPRD: “Baru Menang Udah Kayak Begini”

0 Shares

JAKARTA – Presiden RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bereaksi keras terhadap ulah anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi yang viral karena bermain gim sambil merokok saat rapat resmi DPRD.

Prabowo mengaku kecewa dan geram atas tindakan kader partainya tersebut, terlebih peristiwa itu terjadi di tengah sorotan publik terhadap etika pejabat dan wakil rakyat.

“Aku juga sebagai Ketua Umum Gerindra kapok juga gitu, baru menang udah kayak begini aku pusing ini,” ujar Prabowo dalam pernyataannya, Sabtu (16/5/2026).

Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang mencoreng nama partai maupun lembaga negara. Karena itu, Prabowo meminta agar pelanggaran tersebut langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Nggak ada urusan, tindak, hukum, iya kan, bener?!” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra Achmad Syahri As Sidiqi menjadi sorotan publik setelah videonya bermain gim sambil merokok saat rapat tersebar luas di media sosial dan menuai kritik masyarakat.

- Advertisement -
Syahri Saat Main Game Dan Merokok Di Tengah Rapat Di Dprd Jember
Momentum saat Achmad Syahri As Sidiqi, anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra main game dan merokok di tengah rapat yang sempat viral.

Akibat tindakan tersebut, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta telah menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada yang bersangkutan.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman saat membacakan putusan, Jumat.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Syahri dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.

Selain itu, dia juga dianggap melanggar sumpah kader dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai. Majelis juga menilai tindakan Syahri bertentangan dengan Pasal 68 AD tentang jati diri kader partai yang mewajibkan kader bersikap sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah.

Kasus itu pun memicu perdebatan publik terkait etika pejabat publik dan kedisiplinan anggota legislatif saat menjalankan tugas resmi pemerintahan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU