JAKARTA, HOLOPIS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan aparat TNI yang membubarkan kegiatan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (13/5/2026), koalisi menegaskan TNI sebagai institusi pertahanan negara tidak memiliki kewenangan mencampuri aktivitas sipil, termasuk pelarangan pemutaran film dan karya seni.
“Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi menilai tindakan pembubaran tersebut memperlihatkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Selain itu, mereka juga menyoroti apa yang disebut sebagai semakin jauhnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
“Tindakan TNI melarang kegiatan warga ini menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil,” lanjut pernyataan tersebut.
Koalisi menegaskan film merupakan bagian dari karya seni dan budaya yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk menyaksikan dan mendiskusikan karya seni tanpa intimidasi maupun pelarangan.
Mereka juga menyinggung Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk melalui ekspresi seni dan budaya.
“Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri,” tulis Koalisi.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak adanya evaluasi serta tindakan tegas terhadap aparat yang melakukan pembubaran.
“Ketegasan ini penting memastikan agar TNI tidak melampaui batas, dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil,” tegas mereka.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah organisasi, yakni IMPARSIAL, Centra Initiative, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group.
Sebelumnya, pembubaran kegiatan nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Ternate dan Mataram. Aparat disebut menghentikan kegiatan dengan alasan menjaga ketertiban dan sensitivitas isu yang diangkat dalam film tersebut.
Film dokumenter Pesta Babi diketahui mengangkat kehidupan masyarakat adat Papua di tengah konflik lahan dan proyek pembangunan, serta disutradarai oleh Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale.


