Pemkot Yogya Temukan Puluhan Daycare Ilegal Usai Kasus Little Aresha

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat menyusul terbongkarnya kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Pemkot melakukan penyisiran terhadap seluruh tempat penitipan anak (TPA) di wilayahnya dan menemukan puluhan daycare yang beroperasi tanpa izin resmi.

Hasil awal menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam pengawasan. Dari total TPA yang terdata, hampir separuh belum mengantongi legalitas, sehingga memicu kekhawatiran terhadap kualitas dan keamanan layanan pengasuhan anak di Kota Pelajar.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebut pihaknya telah memulai langkah sweeping sejak beberapa hari terakhir.

“Per hari ini, kami dapatkan ada 37 yang berizin, dan juga ada 33 lainnya yang belum berizin,” ujarnya di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).

Temuan ini disebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring audit yang terus berjalan. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut sebagai peringatan serius, mengingat layanan daycare berkaitan langsung dengan keselamatan dan tumbuh kembang anak.

Pemkot Yogyakarta berkomitmen memperketat pengawasan serta proses perizinan TPA. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa, sekaligus memastikan setiap tempat penitipan anak memenuhi standar operasional dan perlindungan anak.

Kasus Daycare Little Aresha sendiri terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada pekan lalu. Dalam kasus tersebut, puluhan anak diduga mengalami kekerasan, termasuk praktik pengikatan kaki saat waktu istirahat.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, mengungkapkan sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah.

“Motifnya karena mereka takut anak-anak yang rewel mengganggu yang lain, sehingga dilakukan pengikatan,” jelasnya.

Selain itu, beban kerja pengasuh juga dinilai tidak wajar. Satu orang pengasuh harus menangani hingga tujuh sampai delapan anak sekaligus, jauh di atas standar ideal yang hanya dua hingga tiga anak per pengasuh.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menyebut praktik kekerasan tersebut dilakukan secara terstruktur. Ia mengungkap adanya pola kerja yang menyerupai standar operasional, meski berisi tindakan yang tidak manusiawi.

“Para pengasuh kesulitan menangani banyak anak, sehingga muncul perintah untuk melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan, termasuk terkait pertanggungjawaban korporasi dalam pengelolaan daycare tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena tidak hanya mengungkap praktik kekerasan, tetapi juga lemahnya sistem pengawasan terhadap layanan penitipan anak yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Fisca Dwi Astuti
Tim Penulis & Editor
Fisca Dwi Astuti
Apresiasi untuk Fisca Dwi Astuti

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU