HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar soal pajak kendaraan listrik di Jakarta mulai ramai dibahas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (Bapenda) ternyata sudah menyiapkan skema pajak yang dinilai tetap adil, namun tetap memberi insentif bagi masyarakat.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang formulasi tarif setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Dalam skema awal, Pemprov DKI sempat mengusulkan sistem bertingkat. Kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta akan mendapat insentif 75 persen. Lalu, kendaraan dengan harga Rp300–500 juta mendapat insentif 65 persen, Rp500–700 juta sebesar 50 persen, dan di atas Rp700 juta sebesar 25 persen.
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” jelas Lusiana.
Namun, rencana tersebut belum bisa langsung diterapkan. Pasalnya, pemerintah daerah harus mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menilai potensi pajak kendaraan listrik di Jakarta sebenarnya sangat besar. Namun, kebijakan tersebut harus tetap sejalan dengan aturan pusat.
“Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujarnya.
Ia juga menilai skema pajak bertahap berdasarkan harga kendaraan bisa menjadi solusi yang adil bagi masyarakat. Selain itu, tren kendaraan listrik yang terus meningkat membuat kebijakan fiskal perlu disiapkan secara matang.
Ke depan, DPRD DKI tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik bisa diterapkan, tentu dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan regulasi dari pemerintah pusat.
Dengan kata lain, pajak kendaraan listrik memang sedang disiapkan, tapi untuk saat ini, masyarakat masih bisa menikmati insentif penuh sambil menunggu aturan final diberlakukan.

