Warga Jadetabek Bisa Perpanjag Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Ini Lokasinya

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Jumat (24/4/2026) untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Layanan ini dihadirkan untuk menjangkau masyarakat lebih luas sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Informasi resmi ini disampaikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

“Polda Metro Jaya menyediakan gerai layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Jumat 24 April 2026

Berikut daftar lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling:

- Advertisement -
  1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  2. Jakarta Utara: Parkiran Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat & Gedung Walikota Jakasrta Selatan (09.00–14.00 WIB)
  5. Jakarta Timur: Kecamatan Pasar Rebo & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
  6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  7. Serpong: Parkiran Samsat (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
  8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)
  9. Ciputat: Parkiran Samsat & Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  10. Kelapa Dua: GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
  11. Kota Bekasi: Tidak Ada Layanan
  12. Kabupaten Bekasi: Kantor Pemda (09.00–11.30 WIB)
  13. Depok: Parkiran Samsat (08.00–14.00 WIB) & Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB)
  14. Cinere: Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)

Syarat dan Ketentuan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa:

  • KTP asli
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Fotokopi seluruh dokumen

Perlu diperhatikan, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Dengan hadirnya Samsat Keliling di berbagai titik strategis, masyarakat diharapkan semakin mudah dan cepat menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa antre panjang.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru