HOLOPIS.COM, JAKARTA – Maraknya galian liar yang merusak jalan di Jakarta kini tak lagi ditoleransi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat pengawasan dan bersiap mengambil langkah tegas terhadap pelaku pekerjaan galian tanpa izin yang kian meresahkan warga.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, menyampaikan agar seluruh jajaran suku dinas di wilayah meningkatkan pengawasan secara agresif.
“Hal-hal seperti itu memang kami mencoba untuk melakukan lebih galak lagi, lebih tegas lagi,” ujar Heru di Jakarta, Jumat, (24/4/2026).
Menurut Heru, banyak ditemukan pekerjaan galian yang tidak jelas pelaksananya. Bahkan, tidak sedikit yang ditinggalkan begitu saja tanpa perbaikan, sehingga membahayakan pengguna jalan.
Fenomena ini kerap terjadi pada malam hari. Pekerjaan dilakukan secara diam-diam, lalu ditinggalkan menjelang pagi dalam kondisi jalan sudah rusak.
Situasi ini membuat pengawasan di lapangan menjadi krusial untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.
Untuk menekan praktik tersebut, petugas diminta tak ragu mengambil tindakan langsung saat menemukan aktivitas mencurigakan.
“Bila perlu, begitu melihat ada galian, langsung ditegur, minta surat tugasnya, minta izinnya,” kata Heru.
Langkah ini bertujuan memastikan setiap pekerjaan galian memiliki izin resmi dan dilakukan sesuai prosedur.
Tak hanya galian tanpa izin, Dinas Bina Marga juga menemukan modus lain yang tak kalah merugikan. Beberapa pekerjaan diketahui mengantongi izin, namun pelaksanaannya di lapangan melenceng dari ketentuan.
Alih-alih hanya merapikan jalan, pekerjaan tersebut justru melakukan penggalian yang berujung pada kerusakan infrastruktur.
Meski pelaku kerap tak diketahui, Pemprov DKI mesti bertanggung jawab memastikan kondisi jalan kembali aman.

