Aturan Pajak EV Berubah, Harga Mobil Listrik Terancam Naik?

3 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) mulai angkat suara terkait perubahan kebijakan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi ini mengubah skema pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil listrik, yang kini kewenangannya diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.

- Advertisement -

Perubahan ini langsung menjadi perhatian para pemain besar seperti Wuling Motors, Hyundai Motors Indonesia, dan GAC Aion. Mereka kompak menilai kepastian aturan menjadi faktor penting bagi masa depan pasar kendaraan listrik di Indonesia.

Wuling: Tunggu Keputusan Tiap Daerah

Direktur Pemasaran PT Wuling Motors, Ricky Christian, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan konkret dari pemerintah daerah terkait insentif pajak EV.

- Advertisement -

“Ya itu kita pahami juga, dan juga rasanya kebanyakan dari pemerintah daerah juga mendukung percepatan elektrifikasi. Tapi kami menunggu keputusan dari masing-masing daerah,” ujarnya beberapa waktu lalu yang dikutip Holopis.com, JUmat (24/4/2026).

Wuling juga mengakui perubahan ini berdampak pada strategi harga produk mereka. Model terbaru seperti Wuling Exion, yang hadir dalam versi plug-in hybrid (PHEV) dan listrik murni, sudah disesuaikan agar tetap kompetitif.

“Tentu mempengaruhi pemilihan harga saat ini. Informasi mengenai perubahan tarif ini sudah kami terima, harapannya juga harga ini (Wuling Exion) kami pilih bisa kompetitif di pasar, dan juga dalam waktu dekat jadi tidak memerlukan adanya perubahan harga lagi,” katanya.

Hyundai: Kepastian Bikin Konsumen Percaya

Hal senada disampaikan oleh pihak Hyundai Motors Indonesia. Chief Operating Officer HMID, Fransiscus Soerjopranoto, menekankan pentingnya kejelasan kebijakan agar konsumen tidak ragu.

“Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen,” jelasnya.

GAC Aion: Tunggu Dampak Nyata di Pasar

Sementara itu, CEO GAC Aion Indonesia, Andry Ciu, mengaku pihaknya masih memantau perkembangan aturan ini, terutama terkait besaran pajak yang akan diterapkan.

“Itu kita sedang tunggu kapan angka pastinya,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi reaksi pasar jika terjadi kenaikan harga akibat kebijakan baru tersebut.

“Reaksi masyarakat kalau ada kenaikan harga, pasti akan ada reaksi. Tapi sejauh apa, ya kita lihat nanti responsnya masyarakat seperti apa,” tambahnya.

Pajak Mobil Listrik Bisa Berbeda di Tiap Daerah

Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak daerah. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran pajak, termasuk kemungkinan memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.

Artinya, harga mobil listrik berpotensi berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kebijakan masing-masing wilayah.

Para produsen berharap kepastian aturan segera dirilis agar tidak mengganggu stabilitas harga dan tetap mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin minat masyarakat terhadap EV justru melambat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
3 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru