HOLOPIS.COM, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena pengamat dan akademisi yang dilaporkan ke polisi akibat kritik yang mereka sampaikan.
Puan menyatakan hukum harus dijalankan secara adil, sekaligus mengingatkan pihak yang menyampaikan kritik untuk melakukannya secara konstruktif dan beretika.
“Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya. Namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun. Jadi memang saling menghormati, saling menghargai harus dilakukan dalam dua posisi,” kata Puan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Puan menyebut kritik akan lebih mudah diterima jika disampaikan secara membangun, dan pihak yang dikritik pun seharusnya terbuka terhadap masukan yang bersifat konstruktif.
Sebagai informasi, sejumlah akademisi dan pengamat dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan terkait pernyataannya yang oleh pelapor dinilai mengandung ajakan menggulingkan pemerintah.
Kemudian, pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua pelapor berbeda pada 16–17 April 2026 terkait pernyataannya yang mempertanyakan klaim swasembada pangan pemerintah.
Selanjutnya, pengamat politik Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 April 2026 atas pernyataannya soal Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam sebuah podcast.
Ketiganya hadir dalam acara halal bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertipkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun tidak dapat dipidana karena merupakan hak berpendapat yang dijamin konstitusi. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menyoroti gejala ini sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

