Imbas Avtur Mahal, per April 2026 Harga Tiket Pesawat Domestik dan Internasional Meroket

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harga tiket pesawat domestik dan internasional dari Jakarta terpantau mengalami lonjakan drastis yang melampaui batas kewajaran historis pada periode April 2026.

Berdasarkan data Google Flights, kenaikan harga ini terjadi secara signifikan menyusul melambungnya harga bahan bakar pesawat atau avtur yang meroket tajam di awal bulan ini.

- Advertisement -

Kenaikan harga avtur yang tercatat mencapai 72,45 persen tersebut menjadi pemicu utama tidak stabilnya tarif penerbangan di berbagai maskapai nasional.

Peringatan mengenai tingginya harga tiket kini mulai muncul secara otomatis pada laman pencarian untuk berbagai rute populer yang biasanya menjadi favorit penumpang.

- Advertisement -

Salah satu lonjakan yang paling mencolok terpantau terjadi pada rute Jakarta-Bali untuk perjalanan pulang-pergi, di mana harga tiket kini mencapai kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4 juta.

Angka tersebut dinilai sangat tidak lazim karena harga normal untuk rute menuju Pulau Dewata tersebut biasanya hanya berada di rentang Rp1,95 juta hingga Rp2,45 juta.

Kenaikan ekstrem juga melanda rute Jakarta-Surabaya yang kini dibanderol di atas Rp2,4 juta, melampaui batas atas harga historis yang terekam dalam platform pencarian.

Sementara itu, rute Jakarta-Medan juga menunjukkan tren serupa dengan harga yang menembus angka Rp4,6 juta, jauh di atas kisaran normal yang biasanya dipatok maskapai.

Kondisi serupa terjadi pada penerbangan internasional jarak dekat seperti rute Jakarta-Bangkok yang mengalami kenaikan harga sangat signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Tiket menuju Bangkok kini melonjak hingga menyentuh angka Rp7,8 juta, hampir dua kali lipat dari harga tertinggi di kisaran normalnya yang sebesar Rp4,85 juta.

Melonjaknya tarif ini dipicu kebijakan PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta menjadi Rp23.551 per liter dari posisi Rp13.656 per liter pada Maret lalu.

Dampak dari kenaikan harga energi global akibat eskalasi geopolitik ini memaksa maskapai melakukan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38 persen.

Menanggapi situasi ini, pemerintah melalui kementerian terkait telah menetapkan batas kenaikan tarif maksimal di kisaran 9 hingga 13 persen untuk melindungi daya beli masyarakat.

Selain melakukan pemantauan ketat, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi berupa pemberian insentif pembebasan bea masuk suku cadang pesawat guna menjaga keberlangsungan industri.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru