JAKARTA, HOLOPIS.COM — Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum yang diduga dilakukan oleh Saiful Mujani ke Bareskrim Polri.
Direktur Eksekutif LKPHI, Ismail Marasabessy, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/142/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 April 2026. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Saiful Mujani yang diduga mengajak masyarakat untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto.
Ismail menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan penghasutan di muka umum.
“Jika sebuah narasi sudah mengarah pada dorongan tindakan di luar konstitusi, maka itu bukan lagi sekadar opini, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum,” ujar Ismail di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik harus tetap memperhatikan batasan hukum serta dampaknya terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum.
“Kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan legitimasi untuk menyebarkan narasi yang berpotensi memicu kegaduhan,” lanjutnya.
Menurut Ismail, mekanisme perubahan atau evaluasi terhadap pemerintahan telah diatur secara jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan harus ditempuh melalui jalur konstitusional.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi implikasi hukum apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui platform digital, yang dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh LKPHI merupakan bagian dari upaya menjaga ruang publik tetap kondusif.
“Negara hukum tidak bisa membiarkan narasi yang berpotensi mendorong tindakan inkonstitusional berkembang tanpa pengujian hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu, LKPHI mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati konstitusi dan terus menjaga persatuan di tengah ketidakpastian global.


