Novel Baswedan Geram TNI Sudah Limpahkan Berkas ke Oditur, Andrie Belum Pernah Diperiksa

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMMantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan merasa heran dan sekaligus geram dengan tingkah TNI dalam penanganan kasus penyiraman air keras pasukan BAIS TNI kepada Andrie Yunus. Di mana kasus tersebut kabarnya sudah dilimpahkan ke Oditur Militer.

“Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?,” kata Novel, Rabu (8/3/2026).

Ia menilai bahwa hampir semua perkara yang melibatkan TNI aktif cenderung ditangani semaunya TNI saja. Padahal, ada korban masyarakat sipil di dalamnya yang juga membutuhkan keadilan.

“Kasus-kasus lalu penyerangan terhadap aktivis selalu ditangani sekedarnya, dan pelaku dihukum ringan serta tidak memperhatikan kepentingan korban,” ujarnya.

Oleh sebab itulah, dirinya bersama para aktivis demokrasi dan hak asasi manusia sudah mewanti-wanti agar kasus ini tidak ditangani oleh peradilan militer, melainkan peradilan umum yang cenderung lebih tegas dan transparan kepada para pelaku.

Terlebih narasi yang muncul di permukaan oleh sejumlah kalangan, adalah kasus ini bermuatan dendam pribadi, hingga tidak dianggap sebagai operasi intelijen, padahal para pelaku diduga kuat sebagai anggota aktif TNI, dan juga sedang berdinas di organisasi Badan Intelijen Strategis TNI.

- Advertisement -

“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi,” tutur Novel.

Dengan demikian, aktivis pemberantasan korupsi ini pun menilai TNI sudah berbuat jahat dan dzalim dalam penanganan kasus perkara ini.

“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, bahwa penyidik dari Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara, empat tersangka sekaligus barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

Adapun empat tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

“Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” demikian keterangan Pusen TNI, dilansir dari laman resmi TNI.

Usai dilimpahkan, berkas selanjutnya akan diperiksa kelengkapannya, baik syarat formil maupun materil. Nantinya, jika berkas dinyatakan lengkap, maka proses hukum dilanjukan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel,” jelasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU