KPK Proses Pengalihan Tahanan Yaqut Kembali ke Rutan Usai Viral

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan proses pengalihan tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, pasca viral dan mendapatkan kecaman keras dari berbagai kalangan.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (23/3/2026).

Yaqut terlebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ke Rutan KPK. Hari ini pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.

“Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujar Budi.

KPK memastikan penyidikan perkara korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini.

“Kami akan update terus perkembangannya,” ujar Budi.

- Advertisement -

Yaqut diketahui menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 itu sebelumnya dijebloskan ke Rumah Tahana (Rutan) KPK pada Kamis (12/3/2026) malam. Pengalihan penahanan sementara yang membuat Yaqut merayakan hari Raya Idul Fitri 2026 (1 Syawal 1447 H) tak di Rutan KPK.

KPK sebelumnya menyebut pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan bukan lantaran adanya masalah kesehatan. Pengalihan dilakukan lantaran permohonan dari keluarga Yaqut. Tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan, lembaga antirasuah lalu memproses permohonan keluarga Yaqut.

Pengalihan penahanan atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Dikabulkan pengalihan penahanan diklaim sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Keduanya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dugaan rasuah keduanya dinilai merugikan keuangan negara dalam proses penentuan kuota haji. Apapun dugaan itu berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Namun, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sudah banyak pihak sudah diperiksa dalam proses pengusutan kasus ini. Mulai dari Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.

Awal kasus ini mengemuka, Fuad Hasan bahkan masuk pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan. Saat itu Fuad dicegah pergi ke luar negeri bersama Yaqut dan Ishfah.

Enam bulan berlalu, pencegahan Fuad ke luar negeri tak diperpanjang. Hanya Yaqut dan Ishfah yang masa cegahnya diperpanjang.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU