Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Perusahaan Tambang Wajib Patuh Pajak untuk Ajukan RKAB

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kepatuhan perpajakan sebagai syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Regulasi tersebut saat ini tengah difinalisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

- Advertisement -

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto mengatakan, pembahasan teknis aturan tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir, khususnya terkait penerbitan surat keterangan fiskal bagi perusahaan tambang yang mengajukan RKAB.

“Per hari ini, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Minerba ESDM sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal di dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang,” terang Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Holopis.com, Rabu (11/3/2026).

- Advertisement -

RKAB sendiri merupakan dokumen wajib tahunan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) di Indonesia. Dokumen tersebut memuat rencana operasional tambang secara komprehensif, mulai dari aspek teknis, produksi, pemasaran, lingkungan hingga keuangan yang harus mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tanpa RKAB yang sah, operasional perusahaan tambang dinyatakan tidak legal dan berisiko dihentikan oleh otoritas.

Bimo menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor-sektor strategis. Otoritas pajak akan memperkuat pengawasan melalui pendekatan manajemen risiko kepatuhan atau compliance risk management.

“Kami lihat profil risiko dari masing-masing wajib pajak dalam memiliki kewajiban perpajakannya, dan tentu kami akan melihat sektor-sektor yang memang berdasarkan compliance risk management mesin kami itu yang high risk, dikompensasikan dengan jumlah pemeriksa yang ada dan target pemeriksaan tahunan,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan pengawasan melalui pendekatan multidoor approach. Salah satunya dilakukan melalui joint audit dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat kinerja penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada Februari 2026 menunjukkan pertumbuhan yang relatif rendah dibanding sektor lainnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penerimaan pajak sektor pertambangan secara bruto hanya tumbuh 1,5 persen secara tahunan (year-on-year), sedangkan secara neto tumbuh 11,5 persen.

Nilai penerimaan pajak bruto dari sektor tersebut tercatat mencapai Rp33,8 triliun atau berkontribusi sekitar 10 persen terhadap total penerimaan pajak nasional.

“Pertambangan agak lebih sedikit bruto karena ada beberapa perubahan harga (komoditas),” terang Suahasil.

Pemerintah berharap kebijakan penguatan kepatuhan pajak melalui syarat pengajuan RKAB ini dapat meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru