HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa praktik perkawinan anak yang mengatasnamakan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dibenarkan jika mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pernikahan dua anak berusia 13 tahun dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sempat viral di media sosial.
“Kami menghormati nilai budaya yang hidup di masyarakat, namun pelindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan anak,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Menanggapi kasus tersebut, Kementerian PPPA langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTB serta pemerintah daerah setempat.
Tim gabungan yang terdiri dari UPTD PPA Provinsi NTB, DP3A Kabupaten Lombok Tengah, Unit PPA Polres Lombok Tengah, Puskesmas Pujut, dan Pemerintah Desa Tumpak telah turun langsung melakukan penjangkauan serta pendampingan kepada anak dan keluarga.
Pendampingan ini bertujuan memastikan kondisi kedua anak tetap dipantau serta hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi.
Kronologi Kasus Pernikahan Anak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 3 Maret 2026 dini hari ketika kedua anak tersebut keluar rumah dan kemudian ditemukan oleh keluarga.
Situasi tersebut memicu keputusan keluarga untuk menikahkan keduanya melalui musyawarah keluarga dan adat.
Padahal sebelumnya pemerintah desa telah menyarankan agar pernikahan tersebut tidak dilaksanakan, karena kedua anak masih berada di bawah umur.
Setelah dilakukan penjangkauan oleh tim gabungan, kedua keluarga menyatakan tidak bersedia memisahkan pasangan tersebut. Akhirnya, keduanya tetap tinggal bersama di lingkungan keluarga.
Meski demikian, pihak UPTD PPA menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala untuk memastikan kesejahteraan serta perlindungan hak anak tetap terjaga.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video prosesi akad nikah kedua anak tersebut beredar luas di media sosial. Pernikahan tersebut diduga berlangsung pada Kamis (5/3/2026).
Diketahui, anak perempuan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara anak laki-laki sudah putus sekolah.
Banyak warganet menyayangkan peristiwa tersebut, terlebih karena pernikahan berlangsung saat bulan Ramadan, yang seharusnya menjadi momen untuk memperkuat nilai-nilai kebaikan dan perlindungan terhadap anak.
Pemerintah pun menegaskan bahwa upaya perlindungan anak harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.


