KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita lima kendaraan roda empat dari kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Kendaraan itu disita lantaran terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/3/2026).

Adapun mobil yang disita yakni, Daihatsu Granmax, Honda BRV, dua Mitsubishi Xpander, dan Toyota Innova. Kelima mobil itu saat ini sudah berada di kantor KPK sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini.

“Mobil-mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli dari uang dugaan tindak pidana korupsi ini. Dan mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai,” ungkap Budi.

Adanya mobil operasional untuk mengangkut uang hasil suap dan gratifikasi sebelumnya telah diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Kata Asep, mobil operasional yang digunakan lebih dari satu unit.

“Bahwa ada uang yang disimpan di mobil operasionalnya itu dan itu berganti-ganti terus,” ujar Asep kepada beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Hal itu membuat petugas KPK sempat kewalahan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Sebab, mobil dan supir yang mengendarai juga berganti.

“Ceritanya itu, bagaimana pergerakan uang itu, pergerakan ganti mobil, ganti orang, ganti supir. Terus-terus seperti itu sedangkan petugas kami di lapangan sangat terbatas,” imbuh Asep.

KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu yakni, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Lalu, John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

Mereka dijerat setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam pengembangan kasus itu, KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU