HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempertanyakan esensi tindak pidana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Alexander bingung letak tindak pidana dalam perkara tersebut.
Demikan diungkapkan Alex, sapaan Alexander Marwata, dalam diskusi “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2/2026). Alex menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan suatu perkara. Utamanya jika menyangkut business judgement rule (BJR).
“Terkait dengan perkara Pertamina yang sekarang disidangkan itu. Ya saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami ya. Ini apa sih esensi dari dakwaan ini?. Terus terang saya bilang ke majelis hakim, ‘Saya enggak dapet loh esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya itu di mana’,” ungkap Alex dalam diskusi, seperti dikutip Holopis.com.
Dikatakan Alex, dalam perkara terkait keputusan bisnis umumnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, diingatkan Alex, terdapat prinsip business judgement rule dalam UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Di mana, prinsip tersebut melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis selama diambil dengan iktikad baik, hati-hati, informasi memadai, dan untuk kepentingan perseroan.
“Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata, kan di sana ada istilahnya business judgement rule,” terang Alex.
Menurut Alex, dalam kedua UU tersebut, terdapat hal penting yang memisahkan antara business judgement rule dan tindak pidana korupsi, yakni konflik kepentingan. Hal ini karena akar persoalan korupsi, baik itu penyuapan, gratifikasi, dan lainnya, adalah konflik kepentingan. Bisa saja suap diterima direksi BUMN setelah tak lagi menjabat. Namun, konflik kepentingan dapat terlihat sejak awal suatu proyek berjalan.
“Konflik kepentingan itu kan bisa kita lihat di dalam proses transaksi itu apakah antara pihak direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis itu ada konflik kepentingan. Itu kan bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain. Tekanannya sebetulnya ke sana. Kalau konflik kepentingan enggak ada, suap dan gratifikasi apalagi, terus kita mau ke mana larinya ini kan?” ujar Alex.
Alex selain itu menekankan, penegak hukum seharusnya memulai menangani suatu perkara dari adanya kerugian negara. Alex menilai, kerugian perusahaan tidak serta merta merupakan kerugian keuangan negara yang dapat ditarik menjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Kerugian perusahaan bisa jadi disebabkan salah perencanaan, kecelakaan, atau bencana.
“Tapi hal-hal seperti ini sering menjadi perkara pidana, dan perusahaan yang mengerjakan tadi diminta mengembalikan keuntungan yang dia peroleh, padahal dia memperolehnya itu dengan cara yang wajar, keuntungannya pun wajar. Nah, ini kan konyol kadang-kadang,” kata dia.
Sebab itu, sambung Alex, perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain belum tentu merugikan keuangan negara. Akan tetapi, kata Alex, cara berpikir penegak hukum terkadang keliru dengan mencari perbuatan melawan hukumnya baru kemudian mencari kerugian keuangan negara.

