HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) kota Tangerang, Banten, Habib Bahar bin Smith setelah tak hadiri pemeriksaan pertama pada tanggal 4 Februari 2026 kemarin.
“Dengan adanya penundaan dari tersangka Bahar Smith, artinya polisi akan melakukan agenda lagi untuk berkomunikasi untuk mengatur waktu, kapan schedule yang bisa ditepati untuk yang bersangkutan akan hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Senin (9/2/2026).
Sebelumnya Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB, namun dirinya absen dalam panggilan pertama tersebut.
Budi kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan jemput paksa jika yang bersangkutan tidak kooperatif dan mangkir lagi dalam jadwal pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
“Nanti, itu (upaya jemput paksa) kan kita lihat. Apabila seorang warga negara patuh hukum, hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian kan tidak perlu harus ada penjemputan. Tetapi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Bahar bin Smith bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser di Tangerang Kota pada 22 September 2025 lalu.
Korban diduga disekap dan dikeroyok oleh segerombolan orang, salah satunya Bahar bin Smith. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, diantaranya pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, bibir bawah luka, gigi patah, hidung berdarah, serta bekas sundutan rokok pada tangan kanan.Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh istri korban berinisial FY usai mengetahui bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
Adapun dalam kasus ini Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan dengan dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.


