Propam Polda Metro Jaya Dalami Pelanggaran Oknum Polisi yang Tangkap Pedagang Es di Jakpus

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya tengah mendalami oknum polisi yang menangkap seorang kakek pedagang es gabus di Jakarta Pusat (Jakpus), karena diduga menggunakan bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur maupun spon cuci di dalam dagangannya pada Sabtu (24/1/2-26) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelidiki anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut, Hal ini disampaikan Budi usai upacara Apel dalam Rangka Gelar Pasukan Ops Pekat Jaya 2026 pada Rabu (28/1/2026).

“Kami akan mengalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada Holopis.com.

Budi juga meminta maaf terkait peristiwa yang terjadi, jika terdapat tindakan yang kurang berkenan, terutama kepada Bapak Sudrajat, penjual es yang terekam dalam video yang beredar.

“Terkait pedagang es yang viral beberapa waktu lalu, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila di dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami yakni bhabinkamtibmas ada persepsi yang kurang baik atau kurang tepat,” tuturnya.

Dia memastikan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah berupaya atau berniat untuk mematikan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) masyarakat.

- Advertisement -

“Kami mohon maaf karena tujuannya adalah memberikan edukasi. Polda Metro Jaya dan kepolisian tidak pernah mematikan, menghambat usaha UMKM dari masyarakat harus kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya beredar di media sosial sebuah video yang merekam tindakan dua oknum polisi bersama seorang pedagang es gabus. Dalam video tersebut terlihat dua oknum tersebut menyebut bahwa es gabus tersebut menggunakan bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur maupun spon cuci.

Namun pada Minggu (25/1/2026), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan bahwa Tim Keamanan Pangan Dokpol POlda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa es gabus tersebut aman dikonsumsi.

“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas. Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Maria Hermina
Achmad Husin Alifiah
Maria Hermina, Achmad Husin Alifiah
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU