Pansel BPJS Dinilai Cuci Tangan, Gugatan ke Presiden Dinilai Fatal

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengungkap dugaan serius ketidakprofesionalan Pansel dalam menjalankan mandat seleksi.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Pansel secara terbuka menganjurkan agar para Penggugat mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut dinilai kuasa hukum Penggugat sebagai bentuk “cuci tangan” sekaligus kekeliruan mendasar dalam logika hukum administrasi negara.

Kuasa hukum Penggugat menegaskan, Pansel merupakan subjek hukum mandiri yang menerima mandat langsung untuk menyelenggarakan proses seleksi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Menganjurkan Penggugat untuk menggugat Presiden atas kesalahan prosedural yang dilakukan Pansel adalah sesat logika hukum. Ini merupakan bentuk penghindaran tanggung jawab jabatan dan bertentangan dengan prinsip mandate liability,” ujar Kuasa Hukum Penggugat usai persidangan di PTUN Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dugaan Pelanggaran Administrasi Pansel

Gugatan terhadap Pansel diajukan karena proses seleksi diduga mengandung pelanggaran administratif yang bersifat fundamental, antara lain soal pelanggaran tenggat waktu. Penggugat menerangkan bahwa Pansel baru dibentuk pada Oktober 2025, padahal Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 mewajibkan pembentukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Keterlambatan ini berdampak pada proses seleksi yang dinilai tergesa-gesa,” jelas pihak Penggugat.

Kemudian soal pendaftaran yang dinilai terlalu singkat dan diskriminatif. Di mana masa pendaftaran calon dewan pengawas dan direksi hanya dibuka selama tiga hari yakni mulai tanggal 14 sampai 16 Oktober 2025. Pada akhirnya ada indikasi kuat bahwa telah terjadi pembatasan yang cukup serius terhadap hak warga negara serta melanggar asas keterbukaan dan partisipasi publik.

Begitu juga soal independensi yang akhirnya dipertanyakan. Karena Pansel diduga meloloskan calon yang masih aktif sebagai pengurus partai politik, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Selanjutnya adalah soal pengguguran calon tanpa adanya klarifikasi. Penggugat mengatakan jika penggunaan alasan administratif seperti dugaan “meterai palsu” tanpa mekanisme klarifikasi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Selanjutnya soal ancaman terhadap tata kelola Jaminan Sosial (Jamsos). Tim Advokasi Jaminan Sosial menilai, dugaan ketidakprofesionalan Pansel bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berimplikasi serius terhadap tata kelola dana jaminan sosial bernilai ratusan triliun rupiah yang dikelola BPJS.

“Apabila proses seleksi dilakukan dengan cacat prosedur dan etika, maka legitimasi pejabat yang dihasilkan berpotensi cacat hukum sejak awal (void ab initio),” tandas mereka.

Para Penggugat juga meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai sikap “lempar tanggung jawab” Pansel sebagai bukti tidak dipatuhinya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum.

Fokus Gugatan Tetap pada Pansel

Tim kuasa hukum menegaskan gugatan tetap diarahkan kepada Pansel sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan seleksi. Dari perspektif hukum administrasi negara, gugatan ini mendasarkan pada doktrin Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Hal ini menjadi catatan penting karena kesalahan Pansel tidak hanya dinilai dari unsur kesengajaan, tetapi juga dari kelalaian prosedural dan penyalahgunaan wewenang.

“Dalam hukum administrasi, cacat prosedur yang merugikan hak warga negara sudah cukup untuk menyatakan suatu tindakan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum mengutip pendapat ahli hukum administrasi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan PTUN Jakarta.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU