HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga tersangka terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dr. Tifa selama hampir 9 jam.
Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar 9 jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB, dengan diselingi waktu istirahat untuk makan siang dan ibadah.
“Pemeriksaan dilaksanakan lebih kurang 9 jam 20 menit. Dimulai pukul 10.30 sampai 12.00, kemudian dilanjutkan setelah istirahat dari pukul 13.30 sampai 15.30, dan kembali berlanjut hingga selesai pukul 18.30,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan total 377 pertanyaan kepada para tersangka. Rinciannya, 157 pertanyaan untuk Roy Suryo, 134 pertanyaan untuk Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan untuk Dr. Tifa.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas tinggi.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan dan akan melakukan analisis lanjutan terhadap keterangan yang disampaikan para tersangka. Polisi belum membeberkan detail lebih lanjut mengenai temuan baru dari pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi ketiga tersangka diperiksa terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo mengenai dugaan ijazah palsu.


