HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terbaru dari laporan aktris Indonesia Erika Carlina terkait dugaan pengancaman oleh mantan kekasihnya, Giovanni Duryaa tau yang lebih dikenal dengan nama DJ Panda. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah mengatakan bahwa saat ini laporan itu sudah masuk tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan,” kata Iskandarsyah, dikutip Holopis.com, Rabu (8/10).
Kenaikan kasus ini ke penyidikan terjadi setelah dilakukan gelar perkara. Hal itu karena ditemukan memang ada unsur pidana dalam laporan Erika Carlina.
Nantinya, DJ Panda akan dipanggil poleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. DJ Panda akan diperiksa pada hari Rabu (15/10) mendatang.
“Minggu depan pemeriksaannya, Rabu,” lanjut Iskandarsyah.
Untuk mengingatkan kembali, Erika Carlina mengaku bahwa ia menerima ancaman di grup fanbase DJ Panda, yang juga berisi para fans DJ Panda. Bahkan dalam laporan Erika, ia mengklaim DJ Panda mengancam akan menghancurkan karir Erika.
Karena itu lah Erika langsung membeberkan bahwa ia sedang mengandung anak DJ panda, serta mengklaim menerima ancaman dari pihak DJ Panda dalam sebuah podcast.
Laporan Erika Carlina pun sudah teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juli 2025. DJ Panda dipolisikan terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara saat ini, Erika Carlina baru saja dilamar oleh kekasihnya DJ Bravy. Sejak Erika sudah melahirkan anak hasil hubungannya dengan DJ Panda, DJ Bravy mengaku ingin menjadi pasangan Erika bahkan menemaninya saat proses persalinan.



