JAKARTA – Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan potensi penggunaan in-absentia terhadap tersangka skandal minyak Riza Chalid.
Febrie pun menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih fokus untuk mengejar Riza Chalid yang saat ini dikabarkan sudah berpindah kewarganegaraan.
“Sekarang ini, kita fokus kejar tersangka semaksimal mungkin,” kata Febrie dalam pernyataannya beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.
Febrie kemudian tidak menjawab secara gamblang kapan batas waktu pengejaran Riza Chalid. Yang pasti, tegas Febrie, pihaknya akan terus memburu buronan yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara capai Rp 285 triliun.
“Kita kejar tersangka sampai dapat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara senyap ternyata telah resmi menjerat raja minyak Riza Chalid dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi Holopis.com membenarkan penetapan tersangka tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
“Sudah sejak Juli 2025,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (22/8).
Anang menyebut bahwa sampai saat ini sebenarnya penyidik masih terus berupaya menghadirkan Riza Chalid yang diduga bersembunyi di Malaysia dan dikabarkan sudah pindah kewarganegaraan.
“Kita tetap berusaha menghadirkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, Anang menegaskan bahwa penyidik akan terus memburu seluruh aset milik Riza Chalid demi menutupi kerugian negara Rp 285 triliun dari perkara tata kelola minyak Jilid II.
“Tim tetap paralel penyidik juga tetap melakukan penelusuran aset-asetnya untuk pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu juga tidak menampik bahwa penyidik akan menggunakan metode in absentia terhadap Riza Chalid. Dimana langkah ini pernah dilakukan penyidik Pidsus dalam perkara lainnya.
“Yang jelas penyidik akan melajukan langkah-langkah hukum yang maksimal dulu,” tandasnya.


