MAROS, HOLOPIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah ditangkap bersama barang bukti 421 gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Maros.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial DI (28) dan IL (20).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, yang diduga digunakan sebagai lokasi transit narkoba pada 1 Mei 2026.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” ujar Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening berukuran besar dan disembunyikan di dalam mobil milik pelaku.
Petugas juga menemukan sejumlah paket kecil sabu di dalam rumah kontrakan tersebut.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar.
Sejumlah telepon genggam yang berisi rekam jejak transaksi dan komunikasi jaringan peredaran narkoba juga diamankan sebagai barang bukti.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu dari luar Kabupaten Maros.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Maros, Kabupaten Bone, dan daerah sekitarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta memburu pemasok utama yang diduga mengendalikan distribusi narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.


