JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut bahwa pemerintah Indonesia sudah meminta bantuan kepada pemerintah Malaysia untuk menyerahkan Riza Chalid.
Dimana pengusaha Mohamad Riza Chalid yang berstatus tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu sudah menjadi buron dan dikabarkan sudah berkewarganegaraan Malaysia.
“Ya, yurisdiksi negara beda. Kita sudah minta bantuan,” kata Agus Andrianto dalam pernyataannya beberapa waktu lalu yang dikutip Holopis.com.
Kendati demikian, Agus mengaku belum bisa memaksakan pemerintah Malaysia untuk memenuhi permintaan yang telah diajukan.
“Tapi kita tunggu tindak lanjut dari mereka. Kita enggak bisa memaksakan yurisdiksi negara masing-masing,” ucapnya.
Agus memastikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Riza Chalid berada di Malaysia. Jika diperlukan, kata dia, pemerintah juga siap mencabut paspor para tersangka korupsi lain yang berada di luar negeri.
“Kalau memang perlu, ya kita cabut juga. Kalau ada permintaan, kita cabut. Enggak ada masalah,” tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah sedikitpun untuk mempidanakan Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Febrie dengan lantang bakal mengejar terus keberadaan Riza Chalid sang Raja Minyak yang konon sudah berpindah kewarganegaraan Malaysia tersebut.
Keberadaan di Malaysia diketahui dari sumber di Ditjen Imigrasi dimana disebutkan Riza pergi ke Malaysia pada Februari 2025 dan sampai kini belum kembali.
Sempat diungkap pria penuh misteri ini berada di Singapura, tapi Kementerian Luar Negeri Singapura sudah membantahnya pada 16 Juli.
“Kita akan kejar terus pokoknya,” tegas Febrie dalam perbincangannya beberapa waktu lalu.
Bahkan, Febrie juga tidak menampik jika pihaknya bakal menggunakan strategi In Absentia dalam mempidanakan Ayahanda dari M. Kerry Adrianto Riza yang juga telah menjadi tersangka tersebut.
“(Kenapa tidak), pada akhirnya kesana,” ujarnya.
Riza Chalid sendiri diduga telah merugikan negara Rp 285 triliun dari tata kelola minyak Jilid II. Yang bersangkutan pun sudah dipanggil patut, tapi tidak dipenuhi.

