JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia di Kabinet Merah Putih, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Tom Lembong bisa bebas dari penjara setelah Surat Keputusan Presiden Prabowo Subianto diterbitkan.
Hal ini menyusul setelah Surat Presiden (Surpres) yang dikirim Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR RI, yakni pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Kerja itu.
“Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” kata Supratman dalam konferensi persnya di DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Begitu juga terhadap 1.116 orang yang saat ini kasusnya sudah masuk ke persidangan dan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satu dari ribuan orang tersebut adalah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dijelaskan pula oleh Supratman, bahwa pihaknya tengah menyiapkan beberapa kasus untuk diberikan amnesti, yang pertama kali ada 44 ribu. Namun setelah diverifikasi oleh Kementerian Hukum, yang telah memenuhi syarat sebanyak 1.116 orang.
Bahkan ini bukan terakhir, nantinya akan ada tahap kedua untuk proses pemberian amnesti yang berjumlah lebih banyak dari tahap pertama tersebut.
“Nanti ada tahap kedua, sebenarnya totalnya kurang lebih 1.668. Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman Andi Agtas juga mengklaim pengajuan amensti kepada Hasto pun bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum untuk diajukan pertimbangannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dan khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” tutur Supratman.
Lantas atas persetujuan dan oleh Komisi III DPR RI atas surat Presiden Prabowo soal abolisi dan amensti tersebut, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa selanjutnya bola ada di tangan Presiden Prabowo, apakah Presiden akan menindaklanjutinya dengan keputusan atau tidak.
“Malam ini pertimbangan DPR disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya keputusan Presiden yang akan terbit,” ujarnya.


