JAKARTA – PB SEMMI (Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) menjadi salah satu bagian dari civil society yang diundang Komisi III DPR RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menjaring masukan atas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP).
Salah satu poin yang dikritik oleh PB SEMMI adalah Pasal 77 RKUHP yang berkaitan dengan restorative justice. Di mana ada frasa tentang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang menurutnya patut untuk dikeluarkan dari Pasal tersebut.
“Kami mengajukan menerima dengan catatan adanya perbaikan yang di mana huruf a terkait frasa martabat presiden dan wakil presiden, mohon untuk dihapuskan,” kata Guru Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI saat menyampaikan paparannya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Ia harap restorative justice yang ada di dalam Pasal tersebut dapat memberikan impunitas ketika para pelaku pelanggaran hukum terhadap Pasal 77 KUHP tersebut bersedia meminta maaf.
“Dengan alasan hukum penerapan yang ini azas ultimum remedium, yang di mana tindak pidana adalah senjata terakhir dalam penegakan hukum, sepanjang pelaku melakukan permohonan maaf dan menyatakan tidak mengulangi perbuatan kembali maka tidak perlu dilanjutkan,” jelasnya.
Paparan Gurun pun langsung direspons oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menyampaikan bahwa usulan dari PB SEMMI tersebut saat ini telah diakomodir oleh DPR RI dan frasa yang dimaksud telah dikeluarkan dari Pasal 77.
“Saya memastikan ke rekan-rekan SEMMI, pasal tersebut sudah diakomodir ya, apa yang saudara usulkan,” kata Habiburokhman.
“Terima kasih, Bapak,” ucap Gurun.
Lantas, ia juga berseloroh bahwa poin ini DPR RI sejalan dengan masyarakat terkait dengan polemik Pasal 77 RKUHP.
“Ini lagi-lagi baru diusulkan sudah diakomodir duluan,” sambungnya.


