Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Resmi Dimulai! Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

0 Shares

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di JAkarta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program yang telah dinantikan banyak warga ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Melalui keputusan resmi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Jadi, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan kini hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa denda!

Apa Saja yang Dihapuskan?

Dalam kebijakan ini, ada dua jenis sanksi yang dihapus:

  1. Denda bunga keterlambatan pembayaran pajak
  2. Denda keterlambatan pendaftaran kendaraan

Dan yang paling menarik, penghapusan dilakukan otomatis! Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena sistem informasi pajak daerah secara otomatis menyesuaikan saat pembayaran dilakukan.

Cara Cek dan Bayar Pajak dengan Mudah

Untuk kamu yang sibuk, jangan khawatir. Tunggakan pajak kurang dari 12 bulan bisa dibayar melalui beberapa metode praktis berikut:

  • Gerai SAMSAT Induk
  • SAMSAT Keliling
  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Melalui aplikasi SIGNAL, kamu bahkan bisa minta agar TBPKP dikirim langsung ke rumah. Cukup praktis tanpa antre panjang di kantor Samsat!

Untuk Tunggakan Lebih dari 1 Tahun?

Khusus bagi yang menunggak lebih dari 12 bulan, pembayaran hanya bisa dilakukan secara langsung di SAMSAT Induk. Berikut daftar lengkap lokasi SAMSAT Induk di DKI Jakarta:

  1. SAMSAT Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
  2. SAMSAT Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
  3. SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru
  4. SAMSAT Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
  5. SAMSAT Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara

Program pemutihan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sempat terkendala untuk membayar pajak karena denda menumpuk. Selain meringankan beban, ini juga menjadi langkah positif untuk memperbarui data kendaraan serta mendukung tertib administrasi pajak di Ibu Kota.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain.
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

Jadi, jangan tunda lagi! Manfaatkan program pemutihan denda pajak ini sebelum ditutup pada 31 Agustus 2025. Segera cek tunggakan kendaraanmu dan bayar pokoknya, denda? GRATIS!

Buat Sobat Holopis yang mau aman di jalan dan tenang di dompet, ini waktu yang tepat untuk taat pajak tanpa beban denda.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU