MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil Pilkada Palopo, Sulsel yang memenangkan Trisal Tahir dan Paris Yasir akibat ijazah palsu, sehingga diperintahkan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Hasbullah, mengungkapkan pihaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp 9 miliar untuk pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo, dari Rp 11,5 miliar anggaran yang diajukan kepada Pemerintah Kota Palopo
“Kekurangan anggaran Rp 9 miliar itu, karena terdapat sisa anggaran dari Pilkada sebelumnya sebesar Rp 2,4 miliar. Nominal tersebut telah disampaikan Pemkot Palopo, dan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD). Pemkot Palopo akan menindaklanjuti usulan tersebut,” jelas Hasbullah, Sabtu (8/3).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza, menyatakan Pemkot Palopo siap mendukung pelaksanaan PSU. Anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp 15 miliar.
“Insya Allah siap, kita sudah komunikasi dengan KPU. Sudah ada estimasi anggaran dan Insya Allah bapak gubernur juga sudah perintahkan untuk kita siapkan,” jelas Firmanza, Kamis (6/3) lalu di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Menurut Firmanza, anggaran untuk PSU itu di ambil dari APBD, dengan dua sumber mata anggaran, yaitu efisiensi dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Untuk tidak mengulangi lagi permasalahan yang bisa terjadi di PSU Pilkada, kami ini kan hanya supporting saja. Kita hanya menyediakan dana kepada KPU. Saya kira KPU lah yang sebagai penyelenggara,” jelas Firmanza.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelengara Pemilihan, Ahmad Adiwijaya, mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan PSU Palopo cukup mepet, dengan pendaftaran calon dibuka mulai 7 hingga 9 Maret 2025
Sebagai informasi, Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo direncanakan akan berlangsung pada 20 Mei 2025.


