Ini Deretan Barang Bukti yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Dugaan Pemerasan

0 Shares

JAKARTANikita Mirzani resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap boss skincare, bos skincare, Reza Gladys pada hari ini, Selasa (4/3). Nikita ditahan dengan asistennya, dan sedang menjalani pemeriksaan lebih mendalam dari pihak kepolisian.

Saat ini, polisi pun sudah menyita berbagai barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan ini. Barang bukti terdiri dari 9 dokumen atau surat.

“Barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, dikutip Holopis.com, Rabu (5/3).

Tak hanya itu, polisi juga menahan barang bukti lainnya seperti flashdisk, serta handphone.

“Kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga handphone, kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital,” lanjutnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari. Penahanan pun dilakukan polisi berdasarkan dengan berbagai barang bukti.

- Advertisement -

Proses pemeriksaan juga sudah banyak dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Nikita Mirzani Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Awalnya, korban yang merupakan boss skincare, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya atas dugaan pemeriksaan, setelah mentransfer uang sebesar Rp4 miliar.

Reza Gladys merasa sudah diperas dan mengalami kerugian yang sangat besar. Transfer uang tersebut pun dilakukan secara berkala pada 14 dan 15 November 2024.

Semua dimulai ketika Nikita Mirzani menjelek-jelekkan produk korban di media sosial Tiktok. Namun ketika pihak Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita melalui sang manajer aisten, ia mengaku langsung diancam dan diperas jika ingin Nikita Mirzani tutup mulut.

“Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Terlapor. Kemudian pada 15 November atas arahan Terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar” kata Ade Ary.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU