Dugaan PHK Sepihak Buruh Bekasi Geruduk PT Yamaha Music Manufacturing Asia

715
0 Shares

HOLOPIS.COM, BEKASI – Serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) yang berada di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aksi hari ini adalah merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya pada hari Kamis 27 Februari 2026. Mereka melakukan unjuk rasa sejak pukul 09.00 WIB aksi dilalukan sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan union busting dan kriminalisasi aktivis serikat pekerja.

Aksi ini diikuti oleh ratusan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja di Kabupaten dan Kota Bekasi. PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bekasi juga telah menginstruksikan aksi solidaritas yang akan berlangsung pada 3-7 Maret 2025, untuk menegaskan sikap terhadap upaya pemberangusan serikat pekerja di PT YMMA.

“Permasalahan ini bermula dari perundingan kenaikan upah 2024, yang hingga Oktober 2024 belum menemui kesepakatan. PT YMMA kemudian mengajukan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi,” kata Eko, selaku ketua forum kawasan MM2100 dalam keterangan persnya, Senin (3/3/2025).

“Selama proses mediasi tersebut sejumlah pekerja, termasuk pengurus serikat, sering melakukan diskusi di trotoar di depan pabrik sepulang kerja. Namun pihak manajemen diduga tidak menyukai adanya aktivitas tersebut dan mengancam akan memberikan Surat Peringatan atau SP 1, SP 2, SP 3, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Ketua PUK SPEE FSPMI PT YMMA, Slamet Bambang Waluyo, dan Sekretaris Wiwin Zaini Miftah,” tambahnya.

Namun demikiam, meski akhirnya mediasi menghasilkan perjanjian bersama terkait kenaikan upah, ancaman terhadap pengurus serikat pekerja pun terus berlanjut.

- Advertisement -

Pada 20 Januari 2025, mereka menerima panggilan dari kepolisian atas laporan pidana yang diajukan pengusaha, dengan tuduhan melanggar Pasal 169 KUHP tentang ketertiban umum.

“Dalam upaya mediasi, serikat pekerja setuju menunda aksi, sementara perusahaan menunda proses hukum. Namun, pengusaha melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa laporan kepolisian tidak bisa dicabut karena merupakan delik umum,” terangnya.

Diketahui pada 27 Februari 2025, Ketua dan Sekretaris PUK YMMA dipanggil oleh perusahaan dan menerima Surat Keputusan PHK dengan alasan adanya laporan pidana serta pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam hal ini Serikat pekerja menilai PHK ini sebagai bentuk nyata union busting, yang bertujuan melemahkan organisasi pekerja melalui kriminalisasi pengurusnya. Pun keputusan ini menuai gelombang protes besar dari pekerja dan serikat buruh.

“Hentikan union busting dan kriminalisasi aktivis serikat pekerja. Cabut Surat Keputusan PHK terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT YMMA.
Selain aksi yang digelar hari ini, PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bekasi telah menginstruksikan aksi solidaritas besar-besaran pada 3-7 Maret 2025, guna menekan pihak manajemen PT YMMA agar mencabut PHK dan menghentikan intimidasi terhadap serikat pekerja,” tutupnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Novianto Kurniawan
Novianto Kurniawan
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU