Senin, 23 Desember 2024

VIRAL: Demi Warisan, 5 Anak Ini Tega Polisikan Ibu Kandungnya

BEKASI, HOLOPIS.COM Untuk kesekian kalinya anak yang tega pidanakan ibu yang melahirkan dari rahimnya terjadi, lagi-lagi hanya karena warisan.

Seperti yang dialami Rodiah, nenek berusia 72 tahun di Bekasi, Jawa Barat, harus menelan pil pahit karena dilaporkan lima dari delapan anak yang telah dilahirkannya berpuluh-puluh tahun lalu.

Bukannya perlakuan yang indah didapatkan di usia udzurnya, namun malah urusan hukum yang harus didapatkan ketika dirinya dilaporkan ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Rodiah menuturkan 5 orang anak yang melaporkannya ke polisi yakni SS, SY, AB, MK, dan SO.

“Saya dilaporkan ke polisi gara-gara warisan,” tutur Rodiah beberapa waktu lalu.

Nenek yang hidup di atas kursi rodanya di Kampung Gudang Huut RT 003 RW 003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini pun mengaku miris dengan perlakuan anak yang telah sekian lamanya dirawat tersebut.

Terlebih, pasca dirinya dilaporkan, surat tanah miliknya juga dicuri saat dirinya dan keluarga sedang menggelar tahlilan tiga hari meninggalnya almarhum suaminya, H Zein Choir.

Rodiah mencurigai orang yang mencuri surat tanah miliknya adalah anak kandungnya sendiri.

Rodiah mengungkapkan 4 surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9.000 meter persegi kerap diminta oleh putri pertamanya untuk dibagikan sebagai warisan.

“Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya ibu (saya) gadein tanah sebesar Rp500 juta,” kata Rodiah

Rodiah juga mengaku, selain dilaporkan ke polisi, dirinya kerap menerima perlakuan yang kurang mengenakan dari lima orang anak kandungnya tersebut.

“Ibu mah pasrah sudah mau digimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu,” imbuhnya.

Informasi yang didapatkan, pemanggilan terhadap nenek 72 tahun ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporan atas nama SS tentang dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP yang disangkakan kepada Rodiah.

Kasus ini pun sempat viral di media sosial dan mendapatkan komentar tajam dari para warganet. Hal tersebut dikarenakan banyak dari mereka yang miris ketika demi harta seorang anak yang telah dilahirkan ibu kandungnya sendiri malah dipidanakan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral