JAKARTA, HOLOPIS.COM – Warga Negara Indonesia (WNI) mulai diperbolehkan untuk berkunjung ke Arab Saudi, tanpa harus menjalani karantina selama 14 hari.

Kebijakan tersebut, akan diberlakukan mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari. Informasi tersebut, diumumkan pihak Arab Saudi, Kamis (25/11) waktu setempat.

Kebijakan tersebut, merupakan sebuah langkah untuk menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.

Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus corona.

“Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” ujar sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dikuti dari Saudi Press Agency.

Selain Indonesia beberapa negara lain juga diberlakukan hal yang sama, seperti warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam.

Warga dari keenam negara tersebut, harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi Covid-19 mereka.

Sedangkan,warga negara asal Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon, masih belum diizinkan masuk Arab Saudi.