Kamis, 16 Januari 2025

Kisruh Melebar, Denny Sumargo Tunggu Pidana dari Farhat Abbas Soal Donasi Agus

JAKARTA – Presenter Denny Sumargo mengaku pasrah jika dirinya harus menerima hukuman karena berperan sebagai inisiator penggalangan donasi untuk Agus Salim melalui kanal YouTube pribadinya.

Denny Sumargo mengungkapkan bahwa donasi yang dibukanya melalui podcast YouTube tidak memiliki izin dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Informasi ini baru ia ketahui setelah bertemu dengan Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, baru-baru ini.

“Ternyata ini (donasi) produk Kemensos yang kalian harus tahu, dalam pengumpulan dana PUB (pengumpulan uang dan barang), itu ada izinnya,” kata Denny Sumargo, dikutip Holopis.com, Senin (2/12).

“Jadi ngga bisa nih kalau lu bukan yayasan, perorangan, bikin penggalangan dana, itu ngga bisa, itu ada izinnya, dan izin itu berdasarkan Undang-undang PUB tahun 1961,” sambungnya.

Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa jika terjadi konflik selama proses penggalangan dana, dana yang terkumpul bisa dianggap ilegal. Oleh karena itu, bintang film Miracle in Cell No.7 tersebut berisiko menghadapi sanksi pidana karena melaksanakan penggalangan donasi secara pribadi tanpa memperoleh izin dari Kementerian Sosial RI.

Baca Juga :  Agus Salim 'Korban Air Keras' Viral Akan Berobat ke Singapura

“Apabila ini terjadi konflik, maka uang itu akan dipermasalahkan, dan dianggap ilegal,” ujarnya.

Meski demikian, Denny Sumargo tidak merasa takut dan bahkan bersedia untuk dikenakan lebih banyak pasal. Densu tetap berkomitmen untuk membantu lebih banyak orang, tidak hanya Agus Salim.

“Ada kemungkinan bahwa saya, anggaplah sebagai inisiator, bisa kena pasal itu, yaitu menjadi terdakwa dengan hukuman tiga bulan paling lama atau denda Rp10 ribu,” pungkasnya.

“Jadi tadi saya langsung nawarin 110 (ribu, jumlah denda) untuk 10 pelanggaran lagi, karena saya kan niatnya baik,” lanjutnya.

Tanggapan Farhat Abbas Soal Bantuan Denny Sumargo

Sementara itu, Farhat Abbas menanggapi sinis bantuan sebesar Rp300 juta dari Denny Sumargo untuk Agus Salim. Menurut Farhat, uang tersebut seperti tindakan suap.

Baca Juga :  Razman Seret Denny Sumargo di Kasus Vadel

“Apa yang disampaikan Denny Sumargo mengenai Agus, udah terima aja Rp200 juta, tambah Rp100 juta, Rp300 juta dan lain sebagainya, tapi jangan beri tahu pengacara, ini sifatnya rahasia,” cerita Farhat Abbas.

Tak terima terjadi pembicaraan rahasia antara Denny dan kliennye, Farhat Abbas pun meminta agus agar memberikan rekaman percakapan mereka.

“Saya dihubungi oleh Agus, Helmi, dan Wawa, bahwa mereka dihubungi oleh Denny Sumargo, saya bilang mana rekaman pembicaraannya,” lanjut Farhat Abbas.

Sebagai informasi tambahan Sobat Holopis, kisruh donasi untuk Agus Salim, seorang korban penyiraman air keras, yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi) dan dipromosikan oleh Denny Sumargo, telah menarik perhatian publik. Sayangnya, kasus ini belum menemukan titik terang.

Baca Juga :  Tak Mau Kalah, Verny Hasan Ungkap Kerugian yang Dialaminya karena Denny Sumargo

Niat baik untuk membantu sesama justru berujung pada perselisihan panjang antara Agus Salim, Novi, dan Denny Sumargo. Masing-masing pihak saling mengklaim haknya, yang berujung pada laporan polisi dan akhirnya menarik perhatian pemerintah.

Sebagai informasi tambahan Sobat Holopis, kisruh donasi untuk Agus Salim, seorang korban penyiraman air keras, yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi) dan dipromosikan oleh Denny Sumargo, telah menarik perhatian publik. Sayangnya, kasus ini belum menemukan titik terang.

Niat baik untuk membantu sesama justru berujung pada perselisihan panjang antara Agus Salim, Novi, dan Denny Sumargo. Masing-masing pihak saling mengklaim haknya, yang berujung pada laporan polisi dan akhirnya menarik perhatian pemerintah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral