HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung memastikan bahwa mereka telah mengabulkan permohonan kasasi terhadadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10). Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sementara itu, juru Bicara MA Hakim Agung, Yanto menegaskan, putusan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya itu ditangkap jaksa.
“Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap 3 oknum Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur majelis kasasi telah memutus perkara tersebut,” kata Yanto.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan memperberat hukuman Ronald Tannur.
Dalam putusan kasasinya, MA meyakini Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ronald Tannur juga dihukum 5 tahun penjara dalam vonis kasasi tersebut.
“Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tuntasnya.