Kejaksaan Klaim Hanya Amankan Pelaku Penyebar Video Hoax Jaksa Sidang Rizieq Terima Suap

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Kejaksaan Agung akui bahwa pelaku penyebaran video Hoax Jaksa terkait sidang Rizieq Shihab yang terima suap sudah ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak, tidak mau jika tim gabungan dari kejaksaan tersebut bukan ditangkap.
“Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA mengamankan, bukan menangkap, ” kilah Leo, Senin (22/3).
Padahal, sebelumnya, Leo menyatakan bahwa pelaku penyebaran video Hoax ke saluran media sosial terancam penjara dan juga denda.
Hal tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berisi “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Kali ini, Leo beralasan, tim gabungan saat ini masih sebatas mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax tersebut. Sebab, alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack).
“Sehingga kami belum dapat menyatakan yang bersangkutan sebagai pelaku. Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud, “imbuhnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral